TUGAS KE 4 MANUSIA & KEADILAN

TUGAS KE 4 MANUSIA DAN KEADILAN


1.   Pengertian Keadillan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.

2.  Macam - Macam Keadilan Beserta Contohnnya
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.

Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)

contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil

c. Keadilan Komutatif
adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.

3.  Sebutkan 5 Wujud Keadillan Sosial Yang Diperinci Dalam Perbuatan dan Sikap
1.Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

4.  Pengertian Kejujuran
JUJUR adalah sebuah kata yang indah didengar, tetapi tidak seindah mengaplikasikan dalam keseharian. Tidak pula berlebihan, bila ada yang mengatakan “jujur” semakin langka dan terkubur, bahkan tidak lagi menarik bagi kebanyakan orang. Semua orang paham akan maknanya, tetapi begitu mudah mengabaikannya. Yang lebih berbahaya lagi adalah ada orang yang ingin dan selalu bersikap jujur, tapi mereka belum sepenuhnya tahu apa saja sikap yang termasuk kategori jujur.
Jujur tidaklah dimulai dari “warung kopi”, sebagaimana asumsi sementara orang, jujur sebuah nilai abstrak, sumbernya hati, bukan pada omongannya. Jadi “jujur” sebuah nilai kesadaran “imani”, dimulai dari suara hati, bukan di warung munculnya kejujuran. Kualitas imanlah yang dapat mengantarkan seseorang menjadi jujur. Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
Jika ada seseorang berhadapan dengan sesuatu atau fenomena, maka orang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Jika orang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur. Dengan kata lain seseorang dikatakan jujur, bila ucapannya sejalan dengan perbuatannya.
Jadi yang disebut dengan jujur adalah sebuah sikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokkan antara Informasi dengan fenomena atau realitas. Dalam agama Islam sikap seperti inilah yang dinamakan shiddiq. Makanya jujur itu ber-nilai tak terhingga. Karena semua sikap yang baik selalu bersumber pada “kejujuran”. Merupakan suatu keindahan bila setiap individu bersikap jujur terhadap dirinya, pedagang senantiasa jujur dalam usaha dagangannya, demikian pula pemimpin yang jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

5.  Jelaskan Hakekat Kejujuran
Nilai Kejujuran atau Amanah adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam.Lantas apakah hakekat kejujuran..? Syaikh al-utsaimin Tatkala berkata, Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. sedangkan menurut KBBI Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.

Sumber:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 (Tarian Rudat (Khas Pulau Lombok) )

TUGAS 1 (Makalah Ilmu Budaya Dasar Tentang Kebudayaan ( Papua ) )

PESAN - PESAN BISNIS